Monday, February 7, 2022

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran



 Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran


Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran - Kabar gembira bagi rekan-rekan guru karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan telah mengeluarkan Permendikbud No 4 tahun 2...



Video Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran





Artikel Terkait:
  • Lomba Vlog Pendidikan Keluarga Tahun 2019
  • Aplikasi Pengolahan Nilai Ns Dan Skhu Untuk Smp
  • Struktur Kurikulum 2013 Tahun 2017 Untuk Smk Sesuai SK Dirjen Dikdasmen Nomor 130 Tahun 2017
  • Uu Nomor 9 Tahun 2015
  • Pencairan Thr Pns Dan Gaji KE 13 Tahun 2018
  • Pmk / Permenkes Nomor 31 Tahun 2019 Tentang Sistem Informasi Puskesmas
  • Pendaftaran Seleksi Kemampuan Akademik Program Ppg Dalam Jabatan Tahun 2019 (Pretest Ppg 2019) Untuk Guru Pns Dan Non Pns
  • Latihan Soal Ukk - Pat Ppkn Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Soal Latihan Ujian Mandiri UM s1 Undip Tahun 2018

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+

    Related : Sesuai Permendikbud No 4 Tahun 2015 Menjadi Wali Kelas, Pembina Osis, Guru Piket, Membimbing Ekskul Diakui Sebagai Jam Pelajaran

    0 comments:

    Post a Comment