Friday, March 26, 2021

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi

Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi



 Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi


Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor (No) 19 Tahun 2017 Peraturan Pemerintah (PP) No 19 Tahun 2017 dalam pasal 54 menyatakan bahwa t...



Video Berdasarkan Pp 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Bukan Lagi Tugas Tambahan, Tidak Dibebani Jam Mengajar Tapi Tetap Dapat Tunjangan Profesi





Artikel Terkait:
  • Peraturan Presiden - Perpres Nomor 43 Tahun 2019
  • Metode Demontrasi
  • Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 Tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2015
  • Peraturan Menpan - Permenpan Rb Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jabatan Fungsional Pengantar Kerja Dan Angka Kreditnya
  • Latihan Seleksi Kemampuan Akademik Ppg Dalam Jabatan (Ppgdj) Soal TPA Tahun 2019
  • Latihan Soal Ukk - Pat Pai Kelas 8 (VIII) Smp/Mts Kurikulum 2013 Tahun 2020
  • Latihan Soal Usbn Matematika Smp Kurikulum 2006 (Ktsp) Tahun 2019
  • Juknis Pemilihan Dan Penilaian Pengawas TK Berprestasi Tahun 2019
  • Jadwal Usbn SD Tahun 2019 Dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa SD Smp Sma Smk Tahun 2019

  • Share on Facebook
    Share on Twitter
    Share on Google+
    Tags :

    0 comments:

    Post a Comment